Soft Copy
ANALISIS EFEKTIVITAS PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (STUDI KASUS PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2017–2022)
XML
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan yang termasuk pada pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah di Kota Depok. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Tempat penelitian pada Badan Keuangan Daerah Kota Depok. Data penelitian ini adalah data sekunder dari Laporan Realisasi Anggaran Kota Depok mulai dari tahun 2017 sampai dengan 2022. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Efektivitas pendapatan hasil pajak restoran Kota Depok dari tahun 2017–2022 tergolong kategori sangat efektif; (2) Efektivitas pendapatan hasil pajak hotel Kota Depok dari tahun 2017–2022 tergolong kategori sangat efektif; (3) Efektivitas pendapatan hasil pajak parkir Kota Depok dari tahun 2017–2022 tergolong kategori sangat efektif; dan (4) Efektivitas pendapatan hasil pajak hiburan Kota Depok tahun 2017, 2018, 2019, 2022 tergolong kategori sangat efektif, sedangkan pada 2020–2021 tergolong kategori tidak efektif.
Berdasarkan hasil analisis pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan Kota Depok sebelum masa pandemi Covid-19 (tahun 2017–2019) tingkat efektivitas tergolong kategori sangat efektif, dengan realisasi yang selalu memenuhi lebih dari target yang meningkat tiap periodenya.
Sedangkan pajak restoran, pajak hotel, dan pajak parkir Kota Depok saat masa pandemi Covid-19 (tahun 2020–2021) tingkat efektivitasnya tergolong kategori sangat efektif, namun besaran target diturunkan karena ekonomi Indonesia juga menurun imbas dari pandemi Covid-19. Pada pajak hiburan Kota Depok saat masa pandemi Covid-19 (tahun 2020-2021) tergolong kategori tidak efektif dikarenakan realisasi pajak hiburan tidak memenuhi besaran target dampak dari pemberlakuan kebijakan Pemerintah Kota Depok dalam membatasi kegiatan sosial masyarakat secara langsung dan jam operasional usaha.
Setelah masa pandemi Covid-19 (tahun 2022) pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan Kota Depok tergolong kategori sangat efektif dengan besaran target mulai ditingkatkan kembali maupun realisasi yang memenuhi target. Hal ini karena peraturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) telah dilonggarkan oleh Pemerintah, sehingga aktivitas masyarakat dalam tahap pemulihan seperti sedia kala.
Detail Information
Item Type |
Bachelor's Thesis
|
---|---|
Penulis |
ANIS ANUGERAH WIGUNA - Personal Name
|
Student ID/NPM |
02202040002
|
Dosen Pembimbing |
Dr. Zara Tania Rahmadi, S.E., M.Ak., BKP. - - Dosen Pembimbing 1
|
Penguji |
Diah Nurdiana, S.E., M.Ak. - - Ketua Penguji/Penguji 1
Kampono Imam Yulianto, S.E., M.Ak., CA - - Anggota/Penguji 2 Dr. Prisila Damayanty, S.E., M.M, M.Ak. - - Anggota/Penguji 3 |
Kode Prodi PDDIKTI |
62201
|
Edisi |
Unpublished
|
Prodi/Fakultas |
Prodi Akuntansi/Fakultas Ekonomi
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Institut Bisnis & Informatika Kosgoro 1957 : Jakarta., 2024 |
Edisi |
Unpublished
|
Subyek | |
No Panggil |
2024-57-278
|
Copyright |
Institut Bisnis & Informatika Kosgoro 1957
|
Doi | |
Bentuk File |